Skip to main content

The Corn Law (Model Hukum Jagung)


Hukum Jagung meningkatkan keuntungan dan kekuatan politik yang terkait dengan kepemilikan tanah. Undang-undang menaikkan harga makanan dan biaya hidup bagi publik Inggris, dan menghambat pertumbuhan sektor ekonomi Inggris lainnya, seperti manufaktur, dengan mengurangi pendapatan yang bisa dibuang dari publik Inggris. Rangkuman model corn law memungkinkan kita untuk mengekplorasi efisiensi, ketidaksetaraan, dan hubungan diantara mereka dalam pengaturan yang sangat sederhana, dan memungkinkan kita untuk melihat berbagai institusi ekonomi membangun hubungan seperti pengusaha dan karyawan, peminjam dan pemberi pinjaman, dan lainnya.
Ricardo (bersama Malthus) mengembangkan hukum pendapatan yang menurun atau berkurang. Ricardo mengembangkan hukum ini pada 1815 dalam bukunya yang berjudul Essay On The Influence Of Law Price Of Corn On The Profits Of Stock. Pendekatan yang dipakai nya merupakan benih bagi teorisasi abstrak yang dipakai dalam Principles yang terbit pada 1817. Tesis utama Ricardo adalah kelangkaan tanah akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Dalam mengembangkan “model jagung” ini, Ricardo menggunakan sejumlah asumsi sederhana. Pertama, dia mengasumsikan satu pertanian besar memproduksi jagung (corn). (di inggris, istilah “corn” berarti pula gandum dan hasil pertanian lainnya). Kedua, dia mengasumsikan upah tetap riil yang konstan (setelah inflasi) berada pada level subsiten, berdasarkan “hukum besi upah” yang dianut oleh Malthus dan Ricardo. Ketiga, dia mengasumsikan capital tetap, satu sekop per pekerja untuk memproduksi hasil jagung. Oleh karena itu, dalam model jagung Ricardo ini, semua input (tanah, tenaga kerja, dan capital atau modal) dikaitkan dengan harga jagung. Saat tenaga kerja bertambah, diperlukan pula tambahan tanah untuk mendapatkan tambahan hasil-sebab tanah yang sudah dipakai berkurang kesuburannya atau produktivitasnya.
Bahkan jika ditambahkan lagi tenaga kerja dan modal untuk kuantitas tanah yang sama,akan tetap sama atau tidak bertambah. Akibatnya adalah output bersih akan menurun, dan pertumbuhan ekonomi merosot. Dalam karya utamanya, On The Principles Of Political Economy And Taxation (1817), Ricardo mengganti “model jagung” satu sector yang sederhana ini dengan model tiga sector, tetapi argument dan hasilnya sama : menurunnya pendapatan per acre. Untuk menunda atau membalikkan hasil yang buruk ini, Ricardo mengecam corn law, yakni restriksi dan tariff yang dikenakan pada produk pertanian di Inggris. Dengan mengimpor lebih banyak jagung [atau hasilpertanian lainnya] dan menurunkan harga, para petani dapat menurunkan upah, menikmati keuntungan yang lebih banyak, memicu lebih banyak investasi, dank arena itu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Konsekuensinya, Ricardo menjadi pendukung perdagangan bebas dan penentang Corn Law
Ricardo mendukung perdagangan bebas semasa perdebatan corn law pada 1813-1815, tetapi kontribusinya yang terpenting untuk perdagangan bebas muncul beberapa tahun kemudian ketika dia mengembangkan hukum keuntungan komparatif di babVII dari Principles (1817). Hukum ini menyatakan bahwa “Perdagangan Bebas Akan Menguntungkan Kedua Belah Pihak, Dan Yang Paling Mengejutkan Adalah Perdagangan Bebas Akan Membuat Satu Negara Melakukan Spesialisasi Meskipun Suatu Negara Memiliki Keuntungan Absolute Dalam Produk Tertentu”.

Sumber
Priyono dan Zaenudin Ismail. (2012). Teori Ekonomi. Surabaya: Dharma Ilmu.

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia

Assalamualaikum. Wr. Wb Sultan Rizqi Arkhano (10090217051) - Hallo teman-teman Mahasiswa satu perjuangan semuanya, semoga dalam keadaan sehat wal’afiat dan tetap melek terhadap apa yang sedang terjadi di dunia dan negeri kita tercinta ini, diantaranya yang sudah “berdamai” dengan kita antara lain yakni Covid-19 (Corona Viruses Deases 2019) yang awal mulanya muncul pada tahun 2019 di Negara Republik Tiongkok China (RRC) hingga menyebar keseluruh dunia hingga saat ini tahun 2020 bahkan sudah sampai Indonesia dari bulan Maret 2020 yang dibawa oleh satu warga Korea Selatan yang berdomisili di Singapura dan berkunjung pada kerabatnya di Kota Depok tak lama setelah itu menyebarlah Covid-19 di Indonesia ini hingga per-hari ini tanggal 18 Juni 2020 toal ada 42.762 orang positf, total passien yang sembuh sebanyak 16.798 orang, total passien meninggal dunia sebanyak 2.339 orang, Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 39.698 orang. Jumlah ini belum bisa berhenti sampai batas waktu yang belum dit

Sumber Daya Hutan (Storable & Renewable)

Assalamualaikum. Wr. Wb Kami menyajikan pembahasan Buku "The Environmental and Natural Resources Economics, 11th Edition, Tom Tietenberg and Lynne Lewis" dalam bentuk Resume Mind Mapping dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pembahasan kepada teman-teman Mahasiswa Satu Perjuangan Semua, semoga bisa menjadi bahan pembelajaran dan bahan diskusi kita semua.  Terimakasih banyak sebelumnya.  Hidup Mahasiswa. Wassalamualaikum. Wr. Wb