10090217059
Sistem Ekonomi
(B)
·
Dasar teori-teori
Ø
Investasi
Teori ekonomi mendefinisikan
investasi sebagai pengeluaran pemerintah untuk membeli barang-barang modal dan
peralatan-peralatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama
menambah barang-barang modal yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan
jasa di masa yang akan datang.
Investasi
adalah suatu komponen dari PDB = C + I + G + (X-M).
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang
akan datang (Sunariyah, 2003:4).
Menurut
Samuelson (2004: 198), investasi meliputi penambahan stok modal atau barang
disuatu negara, seperti bangunan peralatan produksi, dan barang-barang
inventaris dalam waktu satu tahun. Investasi merupakan langkah mengorbankan
konsumsi di waktu mendatang.
maka
dapat disimpulkan bahwasanya investasi atau penanaman modal merupakan
pengeluaran atau pembelanjaan yang dapat berupa jenis barang modal, bangunan,
peralatan modal, dan barang-barang inventaris yang digunakan untuk menambah
kemampuan memproduksi barang dan jasa atau untuk meningkatkan produktiktivitas
kerja sehingga terjadi peningkatan output yang dihasilkan dan tersedia untuk
masyarakat.
Ø
Konsumsi
konsumsi
rumah tangga memberikan pemasukan kepada pendapatan nasional. Di kebanyakaan
negara pengeluaran konsumsi sekitar 60-75 persen dari pendapatan nasional.
Alasan yang kedua, konsumsi rumah tangga mempunyai dampak dalam
menentukan fluktuasi kegiataan ekonomi dari satu waktu ke waktu lainnya.
Konsumsi seseorang berbanding lurus dengan pendapatannya. (Sukirno, 2003 :
338).
Konsep
konsumsi, yang merupakan konsep yang di Indonesiakan dari bahasa inggris ”Consumtion”.
Konsumsi adalah pembelanjaan atas barang-barang dan jasa-jasa yang dilakukan
oleh rumah tangga dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dari orang yang
melakukan pembelanjaan tersebut. Teori Konsumsi adalah teori yang mempelajari bagaimana manusia /
konsumen itu memuaskan kebutuhannya dengan pembelian / penggunaan barang dan
jasa. Sedangkan pelaku konsumen adalah bagaimana ia memutuskan berapa jumlah
barang dan jasa yang akan dibeli dalam berbagai situasi.
Faktor-faktor yang cukup
besar peranannya dalam menentukan besar kecilnya pengeluaran konsumsi suatu
masyarakat ialah:
a. Distribusi pendapatan nasional
b. Benyaknya kekayaan masyarakat
c. Banyaknya barang-barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat
d. Kebijaksanaan financial perusahaan-perusahaan
e. Kebijaksanaan perusahaan-perusahaan dalam pemasaran
f. Ramalan daripada masyarakat akan adanya perubahan tingkat harga
Dalam hubungannya dengan
fungsi konsumsi yang kita nyatakan dalam bentuk persamaan C = Cₒ + cY atau C =
Cₒ + cY D, dapat kita katakana bekerjanya factor-faktor seperti kita sebutkan
diatas akan terlihat dalam bentuk berubahnya atau bergesernya fungsi konsumsi
tersebut.
Dengan kata lain nilai
daripada intercept atau angka konstan Cₒ dan atau tingginya angka marginal
propensity to consume c akan mengalami perubahan sebagai akibat daripada
bekerjanya salah satu, beberapa atau keseluruhan daripada factor-faktor di
atas. Reksoprayitno,Soediyono, (2000:160)
Ø Eksport
& Import
Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan
barang dari dalam keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor
suatu negara terjadi karena adanya manfaat yang diperoleh akibat transaksi
perdagangan luar negeri.
Ekspor merupakan salah satu bagian
penting dalam perdagangan internasional. Negara yang melakukan kegiatan ekspor
sangat mungkin mendapatkan banyak manfaat di antaranya dapat memperluas pasar
domestik yang telah ada dengan memperoleh pasar di luar negeri, mendorong
kelancaran arus perdagangan dalam negeri serta memberikan multiplier effect
terhadap kegiatan ekonomi lainnya, dan mengatasi masalah kelebihan produksi
dalam negeri sehingga industri domestik tetap melakukan produksi dengan optimal
(Pambudi, 2011).
Ø
Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
dengan cara meningkatkan atau mengurangi pendapatan dan belanja negara untuk
mencapai tujuan yang diharapkan, seperti mengurangi jumlah penganguran atau
mencapai pertumbuhan ekonomi yang sudah ditargetkan. Instrumen
utama yang digunakan untuk melakukannya adalah pengeluaran pemerintah dan
pajak.
Dampak covid-19
|
konsumsi
|
investasi
|
Kebijakan fiskal
|
Eksport dan import
|
|
Dampak covid-19
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Konsumsi
|
+
|
-
|
-
|
+
|
+
|
Investasi
|
+
|
-
|
-
|
+
|
+
|
Kebijakan fiskal
|
+
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Eksport dan import
|
+
|
-
|
-
|
+
|
-
|
Ket :
(+) = Terkoneksi
(+) = Terkoneksi
(-) = Tidak
terkoneksi
·
Matriks
Ket :
+ : Berkoneksi
0 : Tidak Berkoneksi
Sistem Persamaan
Dampak COVID-19 (A) = 0
|
Investasi = c0 + c1A
Eksport & Import = e0 + e4D
= Endogenous
(variabel yang dipengaruhi)
Keterangan
:
Dampak
covid-19 sangatlah berpengaruh sekali terhadap perekonomian indonesia, mulai
dari investasi yang akan menurun secara drastis dikarenakan para investor yang
takut jika ia berinvetasi malah mengalami kerugian dibandingan keuntungan. Lalu
expor dan impor yang akan terganggu karena adanya kebijakan pemerintah yang
memberlakukan lockdown atau yang disebut PSBB (Pembatasan Sosial Berskala
Besar) setiap wilayah atau antar Negara, maka expor impor pun akan tertunda
untuk waktu yang belum pasti. Kebijakan fiskal dan Investasi memiliki hubungan
yang saling mempengaruhi antar keduanya dimana alokasi anggaran ditujukan untuk
meningkatkan investasi di sebuah negara. Disisi lain, konsumsi masyarakat akan
semakin tinggi dalam menghadapi Pandemic ini karena masyarakat yang diam
dirumah.
·
Konsumsi Masyarakat (Januari-Mei 2020)
Hasil survey
menyatakan pengeluaran konsumsi untuk 3 bulan mendatang (Mei 2020) diperkirakan
meningkat. Hal ini terlihat dari indeks perkiraan
konsumsi rumah tangga 3 bulan mendatang meningkat dari 162,6 pada bulan
sebelumnya menjadi 165,5. Peningkatan tersebut didorong oleh permintaan yang
diperkirakan akan meningkat memasuki bulan puasa ramadhan dan perayaan Hari
Raya Idul Fitri.
Sumber : Data Survey Konsumen 2020
·
Investasi di Indonesia Selama COVID-19
Dampak COVID-19 terhadap kegiatan investasi di
Indonesia belum dapat dipastikan. Menurut BKPM, nilai realisasi investasi di
Indonesia baru bisa diukur setelah ada pengumuman tentang nilai realisasi
investasi pada periode triwulan pertama tahun 2020, yaitu di bulan April.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia yaitu Kepala BKPM menjelaskan, dampak berupa
angka-angka pada nilai investasi di Indonesia tidak bisa serta merta dihitung
sesaat setelah wabah COVID-19 pecah. Hal ini karena kegiatan investasi baru
terasa beberapa pekan setelah outbreak itu terjadi.
Januari lalu, BKPM belum mencatat perubahan
signifikan pada kegiatan investasi di Indonesia, karena dampak COVID-19 di
Indonesia belum begitu terasa. Hal ini berbeda dengan awal Maret dimana mulai
ditemukan beberapa pasien positif COVID-19, yang berakhir pada
pembatasan-pembatasan aktivitas ekonomi. Dampak tersebut hampir dipastikan ada,
mengingat saat ini RRT (Republik Rakyat Tiongkok) adalah negara dengan
realisasi investasi asing terbesar kedua di Indonesia pada tahun lalu. Tahun
lalu, nilai investasi RRT di Tanah Air tidak kurang dari USD 4,7 miliar.
Nominal itu setara dengan hampir 17% total nilai investasi keseluruhan asing di
Indonesia.
Dari total nilai investasi yang telah disebutkan
pada poin sebelumnya, potensi dampak investasi di Indonesia bisa mencapai
triliunan rupiah. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
memprediksi, ada potensi kehilangan nilai investasi sebesar Rp127 triliun
akibat merebaknya COVID-19. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat salah satu
faktor penyebabnya adalah prospek kegiatan dan pertumbuhan ekonomi yang semakin
hari kian tertekan. Hal ini dikuatkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa
setiap ada penurunan nilai ekonomi RRT 1% maka akan memberikan dampak penurunan
pada ekonomi Indonesia sebesar 0,3%. Melihat situasi yang terus berkembang,
bukan tidak mungkin ekonomi RRT bisa merosot sampai pada level 5% pada 2020.
·
Eksport
& Import di Indonesia Selama COVID-19
·
Kebijakan
Fiskal Tahun 2020
APBN
(Triliun rupiah)
|
APBN
|
PERPRES
54/2020
|
OUTLOOK
|
SELISIH THDP
PERPRES 54/2020
|
Pendapatan
Negara
|
2.233,2
|
1.760,9
|
1.699,1
|
(61,7)
|
Belanja
Negara
|
2.540,4
|
2.613,8
|
2.738,4
|
124,5
|
Keseimbangan
Primer
|
(12,0)
|
(517,8)
|
(700,4)
|
(182,7)
|
Surplus
/ (Defisit) Anggaran (A-B)
|
(307,2)
|
(852,9)
|
(1.039,2)
|
(186,3)
|
%
Surplus/(Defisit) Anggaran terhadap PDB
|
(1,76)
|
(5,07)
|
(6,34)
|
|
Pembiayaan
Anggaran
|
307,2
|
852,9
|
1.039,2
|
186,3
|
Sumber: Program PEN dan Isu Fiskal
Kemenkeu
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang
komprehensif di bidang fiskal dan moneter untuk menghadapi Covid-19. Di bidang
fiskal, Pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi
anggaran. Untuk itu, Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Inpres No.4/2020,
yang menginstruksikan, seluruh Menteri/ Pimpinan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota
mempercepat refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa
penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi
dana APBN sebesar Rp62,3 triliun. Dana tersebut diambil dari anggaran
perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk
penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan
insentif dunia usaha. APBD juga diharapkan di-refocusing dan realokasi untuk 3
hal tersebut.
Comments
Post a Comment